Kamis 19 Mar 2020 15:48 WIB

Sapuhi Sarankan Kemenag Menunda Transaksi dengan Saudi

Agar jangan ada pihak yang dirugikan. Baik Saudi maupun Indonesia, termasuk swastanya

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas kebersihan membersihkan area Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (3/3).(Ganoo Essa/Reuters)
Foto: Ganoo Essa/Reuters
Petugas kebersihan membersihkan area Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (3/3).(Ganoo Essa/Reuters)

JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menyarankan pemerintah menunda segala bentuk transaksi dengan Arab Saudi. Saran itu disampaikan setelah Menteri urusan Haji dan Umrah menyurati Menteri Agama Fachrul Razi untuk menunda kontrak untuk persiapan penyelenggaraan haji. "Sebaiknya pembayaran haji dalam bentuk apapun ditunda," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi, Kamis (19/3).

Syam menuturkan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama baru boleh membuka kembali transaksi terhadap semua kontrak setelah ada informasi bahwa Saudi tidak menutup penyelenggaraan ibadah haji. "Sampai waktu yang jelas," ujarnya.

Pemerintah kata Syam harus mengikuti permintaan Kerajaan Arab Saudi sebagai Khadimul Haramain yang meminta menghentikan kontrak untuk penyelenggaraan ibadah haji. Permintaan ini harus diikuti agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Agar jangan ada pihak yang dirugikan. Baik dari Arab Saudi maupun Indonesia, termasuk swastanya" katanya.

Kontrak yang setiap tahun dilakukan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi bersama Kementerian Agama menyangkut beberapa hal. Di antaranya kontrak hotel, catering, transportasi dan kontral-kontrak lainnya di dalam dan luar negeri.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2020 Indonesia mendapat jatah kuota haji sebesar 221.000. Jumlah ini terdiri dari kuota haji khusus sebanyak 17.680 dan kuota haji reguler sebanyak 203.320 kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement