Kamis 19 Mar 2020 14:50 WIB

Aparat Disiagakan Tangkap Penimbun Barang dan Pembuat Hoaks

Sejauh ini kondisi keamanan di masyarakat masih cukup aman.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengedepankan pendekatan social distancing dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), bukan lockdown. Bahkan, aparat keamanan sudah disiagakan untuk menangkap mereka yang menimbun barang dan membuat kabar bohong terkait Covid-19.

"Kita sampai sekarang menegaskan diri untuk meminimalisir dan menghalau Covid-19 dengan pendekatan social distancing, tidak lockdown," kata Mahfud melalui video yang diterima Republika, Kamis (19/3).

Untuk jaminan keamanan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat, Mahfud menjelaskan, aparat keamanan telah disiapkan untuk melakukan penindakan hukum. Menurut Mahfud, aparat keamanan dapat menangkap mereka yang menimbun barang dan membuat kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19.

"Protokol pengamanan sudah dibuat oleh gugus tugas. Berbagai kementerian sekarang sudah menyiapkan berbagai peralatan dan berbagai hal lain yang dibutuhkan masyarakat. Itu sudah dikonsentrasikan ke sana," kata dia.

Mahfud mengatakan, sejauh ini kondisi keamanan di masyarakat masih cukup aman. Ia mengatakan, hal yang paling penting untuk dilakukan masyarakat saat ini ialah tetap tenang dan tertib. Setiap yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah menyangkut keselamatan semua pihak.

"Yang penting masyarakat tahu bahwa ini demi keselamatan bersama. Semuanya perlu ada dalam satu komando demi keselamatan kita, yaitu komando yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana presiden sudah membentuk task force yang dipimpin BNPB," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement