Kamis 19 Mar 2020 12:29 WIB

Pemerintah Bebaskan Impor Bawang, Pusbarindo: Tetap Awasi

Kebijakan pembebasan impor bawang putih berlaku hingga 31 Mei 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Bawang putih impor.(Tim Infografis Republika.co.id)
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bawang putih impor.(Tim Infografis Republika.co.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang mengimpor bawang putih dan bombay saat masa pembebasan izin impor. Lintas kementerian juga wajib berkoordinasi dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para importir.

Ketua Pusbarindo, Valentino, mengatakan, dibebaskannya izin impor bawang putih dari Kementerian Perdagangan bisa mengurangi situasi yang sedang tidak kondusif dari sisi bahan pangan. Sebab, mekanisme penerbitan izin impor berikut rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian yang berbelit menyebabkan pasokan terlambat masuk.

Baca Juga

"Kalau saja dari awal pemerintah tidak slow response atas keluhan kami soal pasokan yang mulai berkurang, saya rasa tidak perlu sampai harus dibebaskan seperti ini," ujar Valentino kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Valentino mengatakan, sejak impor bawang putih wajib menggunakan rekomendasi dan izin pemerintah mulai tahun 2017, banyak importir yang sudah patuh. Termasuk, soal adanya kewajiban wajib tanam bawang putih bekerja sama dengan petani sebelum bisa merealisasikan impor bawang putih.

 

Adanya pembebasan, berpotensi merusak semangat dan kepatuhan pelaku usaha yang sudah sejak dulu patuh kepada pemerintah. Selain itu, akan menganggu cita-cita swasembada bawang putih khususnya yang sudah dilakukan lewat penerapan wajib tanam.

Wajib tanam, kata dia, tanpa disadari telah melatih dan membina para importir maupun petani untuk bekerja sama memproduksi bawang putih di dalam negeri.

Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan wajib melakukan pengawasan dan peredaran bawang putih selama masa pembebasan izin yang diterapkan hinga 31 Mei 2020. Di satu sisi, kebijakan itu harus dikonsultasikan dengan Kementerian Pertanian sebagai lembaga yang memiliki wewenang rekomendasi dan punya kepentingan untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

"Perangkat di Kemendag harus berkoordinasi dengan perangkat di Kementan dan juga asosiasi pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan ini jadi tidak kondusif dan akhirnya pelaku usaha lagi yang bingung," ujarnya.

Valentino mengatakan, peringatan kepada pemerintah untuk mengawasi ketat kebijakan pembebasan izin impor bawang putih bukan berarti ingin menghambat pelaku usaha atau importir baru yang ingin mendatangkan bawang putih maupun bawang bombay.

Hanya saja, kata dia, kesempatan yang diberikan pemerintah tetap harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tepat dan menjunjung prinsip keadilan berusaha. "Kita sih tidak ada masalah, yang penting semua bersaing dengan cara yang adil dan sehat dan tidak ada jalur-jalur khusus," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement