Kamis 19 Mar 2020 06:04 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: wisnu

MUI Sarankan Shalat Jumat Sementara Diganti Shalat Zhuhur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah penyebaran virus corona di tempat ibadah, khususnya di masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk pelarangan sementara shalat Jumat . Namun, terkait hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido menyatakan, MUI tidak memberikan saran untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah.

Prof Huzaemah mengatakan, shalat Jumat dilarang sementara karena untuk mencegah Covid-19 di masjid. Selain itu, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zhuhur.

Ia menambahkan, tidak ada fatwa yang menyatakan pelaksanaan shalat Jumat di rumah. Pasalnya, shalat Jumat dilakukan secara berjamaah di masjid.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja