Rabu 18 Mar 2020 23:46 WIB

Hanya Dua Pekan, Polres Bogor Ciduk 31 Tersangka Curanmor

Polres Bogor menyebut 31 tersangka curanmor di 80 tempat kejadian perkara.

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).(Antara/Lucky R)
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).(Antara/Lucky R)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor Polda Jawa Barat menangkap 31 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu dua pekan selama pemberlakuan Operasi Lodaya pada 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

"Dari hasil operasi kita tangkap 31 tersangka curanmor di 80 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan, mereka telah melakukan kegiatan selama enam bulan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Rabu (18/3).

Menurutnya, para tersangka sudah beraksi selama enam bulan beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Modusnya mereka menggunakan kunci leter-T untuk menjebol sepeda motor incaran.

Roland, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, para tersangka kasus curanmor itu umumnya mengincar sepeda motor yang tengah terparkir di rumah kosong ataupun di halaman terbuka.

Namun, ia masih belum mengetahui barang-barang hasil curian itu dilarikan kemana. Kini pihaknya bersama jajaran polsek di bawah Polres Bogor tengah melakukan pengembangan.

"Masih pengembangan, kita belum bisa sampaikan di sini," tuturnya.

Sementara, dari tangan para tersangka curanmor, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 32 unit kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat dan 20 kunci-T, serta 37 mata kunci.

"Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 363, 365 KUHP tentang pencurian kendaraan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang Roland.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement