Rabu 18 Mar 2020 22:48 WIB

Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tutup Dua Pekan

Sebanyak 98 museum se-Indonesia turut melakukan penutupan sementara.

Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menutup aktivitas Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah selama dua pekan. Penutupan dilakukan menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

 

 

"Untuk mencegah penularan Covid-19. Terhitung muLai 18 Maret 2020 hingga 1 April 2020, museum untuk sementara ditutup," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi, Rabu (18/3).

 

 

 

 

 

Menurutnya, kegiatan di museum itu ada interaksi lihat dan sentuh oleh banyak orang, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Maka itu, penutupan dilakukan sebagai langkah mengantisipasi dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19 di area publik.

 

 

Selain museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kata dia, sebanyak 98 museum se-Indonesia seperti Museum Nasional, Museum Kebangkitan, dan Museum Perkebunan turut melakukan penutupan sementara. Selama penutupan, lanjutnya, akan dilakukan sterilisasi pada segala fasilitas dan area museum guna pencegahan penularan pandemi Covid-19.

 

 

"Jika situasi membaik, museum akan kembali dibuka untuk masyarakat umum," tuturnya.

 

 

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, sepanjang 2018 total kunjungan ke museum berjumlah 4.626 orang. Sedangkan untuk 2019 total kunjungan mencapai 7.427 pengunjung, terdiri atas 5.878 dari kalangan pelajar dan mahasiswa, 254 wisatawan asing, dan 1.295 wisatawan nusantara.

 

 

Penutupan sementara Museum Sultan Sulaiaman Badrul Alamsyah yang merupakan sarana memberikan edukasi sejarah dan informasi pariwisata di kota Tanjungpinang sesuai pengumuman resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang nomor 440/236/5.4.01/2020, tertanggal 18 Maret 2020.

 

 

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement