Rabu 18 Mar 2020 10:09 WIB

Polri Lakukan Patroli Siber Terkait Hoaks Virus Corona

Polri lakukan patroli siber cegah hoaks dan disinformasi virus corona.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri terus melakukan patroli siber terkait konten hoaks dan disinformasi tentang wabah virus corona atau Covid-19. Polri menegaskan akan menindaklanjuti oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan isu atau informasi tidak benar terkait corona.

"Polri tetap melakukan patroli dunia maya atau siber. Kalau ditemukan unsur pidana ya ditindaklanjuti, bisa terkena Undang-Undang (UU) ITE. Saat ini sudah terdapat 22 kasus penyebaran informasi hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/3).

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, sampai saat ini terdapat 22 kasus. Pihaknya pun menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait virus corona. Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan polda untuk menangani hal tersebut.

"Kami menetapkan 22 tersangka dan 22 kasus terkait penyebaran berita bohong. Dari 22 tersangka hanya satu orang yang ditahan, yaitu dari Ketapang, Kalimantan Barat. Pertimbangan yang bersangkutan ditahan karena dianggap penyidik tidak kooperatif dan jarak tempat tinggalnya kebetulan jauh dari polres," ujarnya.

Asep menjelaskan, yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebanyak tiga tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalimantan Timur dua tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, dan Polda Jawa Barat tiga tersangka. Kemudian, Polda Jawa Tengah sebanyak satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sulawesi Utara satu tersangka, Polda Sumatra Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatra Utara satu tersangka. 

"Dalam hal ini, dari kepolisian akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait virus corona," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi berkaitan virus corona (Covid-19). Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial, situs web, dan platform pesan instan hingga Selasa (17/3).

"Dari hasil tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (17/3).

Johnny memastikan Kemenkominfo selalu mengonfirmasi kebenaran isu, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat di dunia maya. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait Covid-19. "Ini bahaya apabila masyarakat mengikuti informasi yang tidak benar itu," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement