Selasa 17 Mar 2020 21:27 WIB

MUI Soal Lockdown: Itu Ranah Wewenang Pemerintah

MUI menyerahkan keputusan lockdown kepada pemerintah.

Rep: Muhyiddin  / Red: Nashih Nashrullah
MUI menyerahkan keputusan lockdown kepada pemerintah. Ilustrasi virus corona masuk Indonesia
Foto: MgIT03
MUI menyerahkan keputusan lockdown kepada pemerintah. Ilustrasi virus corona masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait penerapan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19.  

Namun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, juga mengingatkan agara pemerintah tidak hanya memberikan imbauan saja untuk mengatasi penyebaran virus corona. 

Baca Juga

"Soal di Indonesia memang kita harus serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dan tidak hanya mengimbau, karena yang decision maker adalah pemerintah," ujar Kiai Muhyiddin di Kantor MUI Pusat, Selasa (17/3).  

Dia menjelaskan, sejumlah negara Islam memang berbeda-beda dalam menangani penyebaran virus corona, seperti Iran, Arab Saudi, Singapura, dan Malaysia. Iran sendiri telah memutuskan untuk melarang warganya untuk shalat Jumat di masjid.  

Sementara, lanjut dia, Arab Saudi dan negara teluk lainnya telah mempersingkat shalat Jumat yang biasanya setengah jam menjadi 10 menit, serta memperluas jarak shaf saat warganya melaksanakan shalat berjamaah. 

"Ketiga, seperti Malaysia dan Singapura. Mulai 18 Malaysia akan melakukan lockdown, sementara Singapura sudah sejak pekan lalu sudah melakukan lockdown," ucapnya. 

Berbeda dengan negara-negara tersebut, pemerintah Indonesia juga memiliki cara yang berbeda dalam menangani penyebaran virus. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia memilih untuk tidak menerapkan locakdown. 

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Hasanuddin AF, juga menyampaikan hal senada dengan Kiai Muhyiddin. Menurut dia, penerapan lockdown memang merupakan kewenangan dari pemerintah. Menurut dia, MUI hanya memikili peran untuk menyampaikan fatwa, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona.  

"Kalau itu bukan ranah MUI, yang menentukan sudah saatnya melakukan lockdown atau tidak saya kira pemerintah," kata Kiai Hasanuddin saat ditemui lebih lanjut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement