Selasa 17 Mar 2020 17:34 WIB

Tito Ingatkan Pemda, Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Aturan lockdown tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah terkait kebijakan lockdown atau pembatasan wilayah merupakan otoritas pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) berkonsultasi dengan pusat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Kepala BNPB)," ujar Tito dalam siaran persnya, Selasa (17/3).

Baca Juga

Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Selasa (17/3). Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme pemberlakuan lockdown berdasarkan perundang-undangan.

Menurut Tito, aturan lockdown tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat jenis pembatasan yang disebut dengan karantina, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat.

Untuk pembatasan wilayah atau dikenal istilah lockdown harus berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dalam UU ada tujuh yang harus menjadi pertimbangan, seperti pertimbangan efektivitas, tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Menurut Tito, karena sudah menyangkut aspek ekonomi, maka pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab, terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal.

Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan masalah moneter dan fiskal menjadi urusan absolut atau kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, terkait dengan //social distance atau pembatasan jarak sosial perlu dilakukan terutama dalam transportasi umum di Ibu Kota.

Sebab, masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Jakarta sebagian besar menggunakan angkutan umum. Maupun warga Jakarta yang bepergian menggunakan transportas massal harus diatur demi mencegah penularan virus corona di keramaian.       

"Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka risiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya," kata Tito.

Ia juga meminta, kebijakan yang diambil Anies harus dikoordinasikan pula dengan daerah sekitar Jakarta dalam penanganan pandemi corona ini. Di samping itu, ia mengimbau kepala daerah selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak panik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement