Selasa 17 Mar 2020 15:07 WIB

20 Butir Obat Diduga Psikotropika Disita Dari Vanessa Angel

Polisi belum menjelaskan secara rinci terkait penemuan obat tersebut.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus(Republika TV/Fian Firatmaja)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus(Republika TV/Fian Firatmaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Artis Vanessa Angel kembali harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat menangkap Vanessa dan dua rekannya, yakni FA dan CL, polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 butir obat yang diduga psikotropika.

“Ada 20 butir psikotropika yang kita temukan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3).

Baca Juga

Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara rinci terkait penemuan obat tersebut. Yusri menuturkan, pihaknya masih membawa obat tersebut ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

“Itu pun masih didalami lagi, diduga psikotropika,” ujar Yusri.

Yusri menambahkan, polisi juga akan melakukan tes urine dan darah kepada ketiganya guna mengetahui kandungan psikotropika di dalam tubuh masing-masing. Saat ini, Vanessa dan dua orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan (Vanessa cs) masih kita lakukan pemeriksaan. Sekarang masih didalami oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanessa ditangkap bersama sang suami, yakni Febri Ardiansyah (FA) dan seorang perempuan berinisial CL. Mereka ditangkpa di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3) malam.

Sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus prostitusi online pada awal Januari 2019. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan akhirnya bebas pada 30 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement