Selasa 17 Mar 2020 14:22 WIB

Dirjen Dukcapil Instruksikan Perekaman KTP-el Ditunda

Perekaman data KTP-el ditunda selama pandemi virus corona, kecuali kebutuhan mendesak

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Pembuatan KTP Elektronik Jogja. Warga membuat KTP Elektronik di Balaikota Yogyakarta, Kamis (20/2).(Wihdan Hidayat/ Republika)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pembuatan KTP Elektronik Jogja. Warga membuat KTP Elektronik di Balaikota Yogyakarta, Kamis (20/2).(Wihdan Hidayat/ Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan agar perekaman KTP elektronik atau KTP-el ditunda di tengah pandemi corona. Perekaman KTP-el tetap dilayani apabila kebutuhan mendesak.

Instruksi itu ditujukan kepada Dinas Cukcapil di seluruh daerah. Akan tetapi, bagi daerah yang tidak ada kasus positif covid-19 atau terjangkit corona, maka Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala dinas untuk menentukan penundaan tersebut.

Baca Juga

"Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia. Untuk hal yang sangat urgen tetap dilayani," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Ia mengatakan, keadaan urgen yang dikecualikan untuk tetap mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el di antaranya persyaratan masuk sekolah, TNI/Polri, rumah sakit, atau pengurusan BPJS. Selain itu, Kemendagri mengimbau penundaan dilakukan dua sampai tiga pekan.

Kebijakan itu diambil karena ada kontak fisik secara langsung dalam pelayanan KTP-el. Jika tetap ada perekaman KTP-el, ia mengimbau Dinas Dukcapil rutin membersihkan peralatan dengan disinfektan.

Selain itu, petugas juga diminta selalu menjaga kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan sanitasi untuk tangan/hand sanitizer. Hal itu juga diimbau kepada seluruh pemohon layanan kependudukan.

Sementara itu, Zudan menginstruksikan pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring atau online. Masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dokumennya pun dapat dikirimkan online dengan menggunakan format dokumen PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah.

"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilakan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement