Selasa 17 Mar 2020 11:27 WIB

Kuota Haji Aceh Sebanyak 4.378 Jamaah

Jamaah segera melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Petugas medis pendamping memeriksa kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengikuti pemantapan manasik haji di Lhokseumawe, Aceh.
Foto: Antara/Rahmad
Petugas medis pendamping memeriksa kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang mengikuti pemantapan manasik haji di Lhokseumawe, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Daerah Istimewa Aceh tahun ini mendapat jatah 4.378 kuota haji. Kuota ini masih sama dengan kuota tahun 2019 yang lalu.

"Kuota haji Aceh  tahun ini sebanyak 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD)," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi saat dihubungi, Selasa (17/3).

Samudin mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dimulai 19 Maret mendatang. Ada dua tahap pelunasan biaya haji, pelunasan tahap pertama mulai 19 Maret-27 April 2020. Sedangkan, tahap kedua mulai 30 April-15 Mei 2020.

Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp 31.454.602 per jamaah.  Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.

Samhudi menyarankan, bagi calon jamaah haji (CJH) yang sudah diumumkan namanya untuk pelunasan BPIH, diharapkan mempersiapkan diri. "Kita harap CJH mempersiapkan diri," katanya.

Samhudi juga meminta jamaah segera melengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha'ah kesehatan. Jamash diminta menghubungi Kemenag setempat untuk mendapat informasi lengkap tentang haji.

"Jangan lupa hubungi Kankemenag setempat untuk informasi selengkapnya," ujarnya.

Samhudi menjelaskan,  BPIH disetor melalui bank-bank penerima setoran (BPS) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.

"Lakukan pemeriksaan kesehatan dulu di rumah sakit atau Puskesmas setempat sebelum pelunasan. Dikarenakan, keterangan istitha'ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan," ujarnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement