Selasa 17 Mar 2020 09:28 WIB

MK Meniadakan Persidangan Hingga 30 Maret 2020

Persidangan akan digelar kembali jika sekiranya situasi telah memungkinkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi(Amin Madani/Republika)
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi(Amin Madani/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meniadakan kegiatan persidangan sejak hari ini hingga 30 Maret 2020. Persidangan akan digelar kembali jika sekiranya situasi telah memungkinkan.

"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil RPH pada Senin (16/3), tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020, hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Fajar menuturkan, setelah dua pekan berlalu, akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah MK berikutnya. Persidangan akan digelar kembali jika sekiranya situasi telah memungkinkan.

"Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas dia.

Masih dalam kaitan yang sama Fajar mengatakan, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik, hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (daring), pojok digital, atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id.

Terkait dengan kondisi ini, kata Fajar, MK meminta masyarakat dapat memahami. Kebijakan tersebut diambil MK dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak.

"Dengan tetap memberikan layanan prima dan optimal dengan memanfaatkan laman dan fasilitas media elektronik MK kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan," kata dia.

Kebijakan itu tertuang dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan MK, 16 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya.

"Sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement