Selasa 17 Mar 2020 08:18 WIB

Kebijakan Anies Diimbau Harus Sinergi dengan Pusat

Pras ingin tidak ada antrean mengular lagi di halte dan stasiun.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ratusan orang calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Trans Jakarta di Halte Puri Beta 2, Larangan, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2020). Antrean panjang tersebut terjadi akibat adanya pengurangan jam operasional bus serta jumlah bus yang beroperasi yang tujuannya untuk pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Mayra Izzah/Bal/wsj.(Antara/Mayra Izzah)
Foto: Antara/Mayra Izzah
Ratusan orang calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Trans Jakarta di Halte Puri Beta 2, Larangan, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2020). Antrean panjang tersebut terjadi akibat adanya pengurangan jam operasional bus serta jumlah bus yang beroperasi yang tujuannya untuk pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Mayra Izzah/Bal/wsj.(Antara/Mayra Izzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengantisipasi penumpukan penumpang di halte dan stasiun agar tidak terjadi lagi. Ia menilai bila perlu kebijakan pemangkasan angkutan umum dikaji ulang.

Menurut Pras sapaan karibnya, kebijakan ini justru memicu penularan karena penumpukan. Apalagi penumpukan tersebut terjadi di sejumlah halte Transjakarta dan Stasiun MRT di jam sibuk, seperti yang terjadi pada Senin (16/3) pagi dan sore hari kemarin.

“Ini kebijakan yang memicu penumpukan, karena itu harus dan wajib petugas-petugas disana turun langsung untuk mengurai terjadinya penumpukan yang terjadi,” kata Prasetio di Jakarta, Senin (16/3).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam operasional tiga moda trasnprotasi umum guna mencegah semakin masifnya penularan virus corona (Covid-19). Tiga angkutan moda transporrasi umum diantaranya, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta.

Dari keputusan yang disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, MRT yang semula beroperasi pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB diubah menjadi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Kereta yang biasa melayani penumpang setiap 5 dan 10 menit sekali, diubah menjadi 20 menit sekali.

Rangkaian pun dikurangi dari 16 menjadi empat rangkaian saja. Kemudian rangkai LRT juga mengalami perubahan jam operasional yang semula mulai pukul 05.30 WIB sampai 23.00 WIB diubah menjadi pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Kereta yang biasa melayani penumpang setiap 10 menit sekali, kini menjadi 30 menit.

Sedangkan untuk Bus Transjakarta, yang semula beroperasi selama 24 jam, kini diubah menjadi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Bahkan Transjakarta hanya melayani 13 rute dari 248 rute, dan keberangakatan dilakukan setiap 20 menit sekali.

Walaupun Pemprov DKI, sudah mengembalikan jam operasional tersebut, diharapkan penumpukan tidak terjadi lagi. Pras menyampaikan, ada baiknya kebijakan apapun yang diputuskan Pemprov DKI harus melalui proses konsolidasi pemerintah pusat.

Apalagi Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan BNPB sebagai pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona. “Kita pahami sekarang ini kejadian luar biasa. Penyebaran begitu cepat. Saatnya, semua bersatu padu menghadapi situasi ini termasuk Pemprov DKI Jakarta,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement