Selasa 17 Mar 2020 06:43 WIB

Malaysia Tangguhkan Kegiatan Masjid

Penangguhan kegiatan masjid akan dilakukan selama 10 hari.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Masjid Sri Petaling di Kuala Lumpur, Malaysia.(free malaysia today)
Foto: free malaysia today
Masjid Sri Petaling di Kuala Lumpur, Malaysia.(free malaysia today)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menangguhkan semua kegiatan di masjid dan mushala, termasuk shalat berjamaah, Senin (16/3). Menteri Keagamaan Datuk Zulkifli Mohamad al-Bakri menyatakan, penangguhan akan dilakukan selama 10 hari.

"Semua kegiatan di masjid dan surau termasuk shalat Jumat dan shalat berjamaah ditunda mulai dari 17-26 Maret 2020," ujar Datuk Zulkifli dikutip dari Malay Mail Online.

Mufti Wilayah Persekutuan ini mengatakan, keputusan ini berlaku hanya untuk wilayah persekutuan, yang terdiri atas Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan. Namun, penerapan suspensi 10 hari akan bergantung pada setiap otoritas negara bagian untuk memutuskannya.

Keputusan tersebut pun dilakukan setelah pihaknya menerima persetujuan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong al-Sultan Abdullah Ri'uddinuddin al-Mustafa Billah Shah. Pertemuan yang dilakukan Ahad (15/3) melibatkan komite khusus dewan tingkat nasional tentang urusan Islam untuk memutuskan penangguhan kegiatan masjid dan mushala.

"Komite Masjid dan Mushala direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan desinfeksi sebagai langkah keamanan untuk menghindari infeksi. Periode 10 hari tunduk pada saran dan pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia," kata Datuk Zulkifli.

Datuk Zulkifli mengatakan, pertemuan itu juga telah memutuskan pengaturan pemakaman jika terjadi kematian akibat Covid-19. Pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Februari 2015 oleh komite yang sama dalam pertemuan ke-107 tentang bagaimana Muslim yang meninggal karena dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus ebola.

Komite telah memutuskan bahwa, baik keputusan mengenai penangguhan 10 hari kegiatan masjid dan mushala maupun pengurusan jenazah pasien Muslim Covid-19, akan diserahkan kepada pertimbangan otoritas negara bagian masing-masing. Langkah ini dilakukan meski Malaysia saat ini belum mencatat kematian karena virus corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement