Selasa 17 Mar 2020 05:13 WIB

BKPM Nyatakan Layanan Tatap Muka OSS Dihentikan Sementara

Ini bertujuan meminimalisir penyebaran virus corona.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Kantor BKPM, Jakarta, (ilustrasi).(Republika/Iit Septyaningsih )
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Kantor BKPM, Jakarta, (ilustrasi).(Republika/Iit Septyaningsih )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditutup sementara. Ini bertujuan meminimalisir penyebaran virus corona. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM. BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka atau offline, mulai besok, tepatnya 17 hingga 31 Maret 2020. 

Keputusan tersebut didorong oleh jumlah penderita corona yang semakin tinggi. "Semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan, namun juga mengantisipasi menularnya virus corona, ini hanya dua minggu saja," kata dia di Jakarta, Senin, (16/3).

Meski begitu, Bahlil berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan. “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” ujarnya.

BKPM, lanjut dia, berupaya memaksimalkan pelayanan online ke pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar. Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi mengenai Online Single Submission (OSS) melalui Layanan Call Center di nomor 08071002576 atau email [email protected]

Kemudian, jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual, bisa dilakukan dengan mengirimkan dokumen sesuai persyaratan, melalui pos. Ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jalan Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement