Senin 16 Mar 2020 21:46 WIB

Staf Pemprov Kepri Dilarang ke Luar Negeri

Kunjungan ke provinis lain juga dibatasi walaupun perjalanan dinas.

Petugas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien suspect virus Corona saat simulasi penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (31/1/2020). Plt Gubernur Kepri Isdianto melarang stafnya ke luar negeri dan membatasi kunjungan luar daerah.(Antara/Andri Mediansyah)
Foto: Antara/Andri Mediansyah
Petugas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien suspect virus Corona saat simulasi penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (31/1/2020). Plt Gubernur Kepri Isdianto melarang stafnya ke luar negeri dan membatasi kunjungan luar daerah.(Antara/Andri Mediansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto melarang seluruh stafnya melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun dalam rangka kepentingan kedinasan.

"Ini (larangan ke luar negeri) semata-mata untuk mencegah staf Pemprov Kepri tertular Covid-19," kata Isdianto di Tanjungpinang, Senin.

Untuk kunjungan kerja ke provinsi lain juga dibatasi. Jika tidak penting, ASN, mulai dari pejabat hingga staf biasa, juga dilarang dinas ke luar daerah.

"Pelaksanaan perjalanan dinas ke luar daerah agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif serta menghindari daerah-daerah yang telah mewabah virus Covid-19," kata dia.

Isdianto juga memerintahkan seluru organisasi pemerintahan daerah untuk menunda dan membatasi kegiatan-kegiatan kelembagaan yang melibatkan atau mengumpulkan banyak orang.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tempat keramaian," ucapnya.

Plt Gubernur Kepri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:120/433.1/HPP-SET/2020 tentang peningkatan kewaspadaan akan risiko penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pelaksanaan apel pagi, senam pagi dan pengajian rutin ditiadakan untuk sementara waktu sampai pemberitahuan berikutnya. Untuk sementara waktu pelaksanaan absensi finger print diganti dengan pola manual tanda tangan.

"Setiap OPD diharapkan dapat menyediakan cairan pembersih tangan di kantornya masing-masing sehingga dapat digunakan pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan," ujarnya.

Isdianto juga mengingatkan seluruh staf pemerintahan untuk memeriksakan dirinya ke rumah sakit jika mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam dan saluran pernafasan. Mereka juga diharapkan menggunakan masker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement