Senin 16 Mar 2020 20:36 WIB

KPU Belum Tunda Tahapan Pilkada 2020 Meski Pandemi Corona

Saat ini semua proses masih berjalan sesuai tahapan

Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1). (Republika/Mimi Kartika )
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1). (Republika/Mimi Kartika )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memilih opsi penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Saat ini, tahapan pilkada serentak masih berjalan sesuai jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam siaran persnya, Senin (16/3).

Kebijakan ini ditempuh setelah para komisioner KPU RI melakukan rapat pleno pada hari ini. Akan tetapi, kata Arief, KPU telah memutuskan beberap langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020.

KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home.

Para pegawai diminta melindungi diri masing-masing dengan penyediaan cairan sanitasi baik pribadi maupun di ruang kerja. Selain itu, KPU mengatur kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah dalam kurun waktu Maret sampai April 2020.

Pertama, saat ini tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengumuman PPS terpilih dan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Pelantikan PPS dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan melantik disebar di lima titik yang terpisah. Apabila tidak mencukupi dalam satu waktu, pelantikan bisa dilakukan bergelombang pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak.

Kedua, tahapan Pilkada 2020 yakni verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Mulai dari jaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung, membersihkan anggota badan dengan cairan sanitasi, menggunakan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Selain itu, proteksi yang sama juga berlaku ketika petugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Ketiga, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

Kegiatan itu seperti bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, dan launching Pilkada 2020 dapat dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Menurut Arief, penyelenggara pemilu berharap penanganan Covid-19 dapat teratasi dalam dua pekan ini.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik," kata Arief.

 

sumber : mimi kartika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement