Senin 16 Mar 2020 12:11 WIB

MRT Lanjutkan Pemeriksaan Suhu dan Larang Penumpang Demam

Manajemen MRT Jakarta memberlakukan kebijakan pembatasan mulai hari ini.

Petugas membersihkan salah satu bagian kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/3/2020).(Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas membersihkan salah satu bagian kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/3/2020).(Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta tetap melanjutkan pemeriksaan suhu dan melarang penumpang dengan demam tinggi masuk di seluruh stasiun. Kebijakan tersebut tetap dilakukan kendati terdapat kebijakan pembatasan jumlah penumpang dari Pemerinta Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

"Kalau untuk pemeriksaan suhu sudah diberlakukan di 13 stasiun MRT," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Selain itu dia juga menambahkan bahwa Petugas MRT sendiri sudah bertindak tegas untuk melarang penumpang dengan demam tinggi masuk area stasiun dan kereta MRT. Petugas MRT Jakarta juga telah langsung bertindak dengan mengarahkan penumpang dalam kondisi demam tinggi tersebut kepada petugas kesehatan terdekat.

Sebelumnya PT MRT Jakarta (Perseroda) pada Rabu (4/3), mulai memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang dalam rangka mencegah wabah virus corona. Petugas MRT Jakarta memeriksa suhu badan semua penumpang di setiap area pintu masuk stasiun dan melarang masuk penumpang yang mengalami gejala demam tinggi.

MRT Jakarta secara paralel menerbitkan peraturan direksi khusus untuk penguatan langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MRT Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI, dalam pertemuan antara Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020 dan koordinasi rutin setelah pertemuan tersebut.

Gubernur Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk ruang tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik mulai Senin (16/3).

Menurut Anies, kebijakan ini sejalan dengan pesan pihaknya agar dunia usaha melakukan kerja jarak jauh. Nantinya di setiap stasiun, ataupun halte TransJakarta akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Penumpang yang ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat akan ditempatkan di ruang tertentu untuk ditangani lebih jauh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement