Senin 16 Mar 2020 11:22 WIB

Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah

Wabah penyakit menjadi keringanan dari melaksanakan shalat di masjid.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah. Seorang bocah Mesir duduk bersama jamaah shalat di Kota Nasr, sub urban Kairo, Mesir.
Foto: AP PHOTO/Manu Brabo
Ulama Al-Azhar Mesir Fatwakan Penangguhan Shalat Berjamaah. Seorang bocah Mesir duduk bersama jamaah shalat di Kota Nasr, sub urban Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Senior Ulama al-Azhar, Mesir, telah mengeluarkan fatwa terkait shalat berjamaah di tengah mewabahnya virus corona. Ada tiga poin utama dari fatwa yang telah diterjemahkan portal daring Sanadmedia.com itu.

Pertama, meski ada keputusan menangguhkan shalat Jumat dan shalat berjamaah, tetap wajib hukumnya mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat. Namun, pada setiap azan, muazin diperbolehkan mengumandangkan “Shollu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian)”.

Baca Juga

Kedua, keluarga dengan jumlah banyak diminta menjalankan shalat secara berjamaah di rumah masing-masing hingga ada informasi lebih lanjut terkait virus corona. Pada dasarnya, shalat berjamaah tidak harus dilaksanakan di masjid.

Ketiga, arahan lembaga kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona merupakan hal yang wajib diikuti secara syariat. Kewajiban itu termasuk mengikuti arahan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah secara resmi dan tidak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan orang lain merasa takut, cemas, ataupun khawatir.

Adapun hadis yang menjadi dasar peniadaan shalat Jumat dan shalat berjamaah tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, berkata kepada muazin (orang yang azan) ketika hujan.

Bila engkau mengucapkan أشهد أن محمداً رسول الله (dalam azan), jangan engkau ucapkan حيَّ على الصلاة tetapi ucapkanlah صلوا في بيوتكم (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka, seolah-olah manusia mengingkarinya, beliau berkata (Ibnu Abbas), 'Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Nabi). Sesungguhnya shalat Jumat itu wajib dan aku tidak ingin menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.'" (HR Bukhari)

Hadis tersebut merupakan perintah untuk meninggalkan shalat berjamaah karena adanya hujan lebat yang membuat susah untuk berangkat ke masjid. Karena itu, tidak diragukan lagi, keberadaan virus corona lebih membahayakan dibanding hujan yang deras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement