Senin 16 Mar 2020 08:22 WIB

KY Hanya Terima Pelaporan Online Selama Wabah Corona

Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ilustrasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan daring atau online terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dari masyarakat. Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," kata Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (16/3).

Baca Juga

Kendati demikian, ia memastikan penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, layanan melalui pelaporan daring ini berlangsung sebulan mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020. 

Pelaporan online perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Seperti halnya pelaporan sebelumnya, pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH. 

Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat pos-el yang masih aktif. Kemudian, pelapor masuk dengan menggunakan alamat pos-el dan kata sandi.

Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan. Kemudian, isi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor”.

"Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindak lanjutnya," kata Tubagus.

Hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif corona di Tanah Air terus bertambah. Juru biacara pemerintah dalam penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkap, Kementerian Kesehatan per Ahad (15/3) mendapatkan 21 kasus baru corona sehingga total menjadi 117 kasus. 

"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru di mana 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah," ujar Yurianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Ahad (15/3).

Presiden Joko Widodo juga telah menganjurkan aktivitas masyarakat lebih baik dilakukan dari rumah. Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat nonalam. 

Tentunya, penentuan status daerah ini harus dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para pimpinan daerah juga diminta memonitor kondisi daerahnya dan terus berkonsultasi dengan pakar untuk menelaah perkembangan situasi. 

"Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong, dan bersatu padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini tertangani dengan maksimal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (15/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement