Senin 16 Mar 2020 07:13 WIB

Pemerintah Diminta Lebih Transparan Terkait Omnibus Law

Masih banyak masyarakat yang belum mengerti dampak dari omnibus law.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Omnibus Law (Republika/Kurnia Fakhrini)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law (Republika/Kurnia Fakhrini)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta transparansi pemerintah terkait penyusunan omnibus law. Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengerti dampak dari rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

"Pemerintah seharusnya dapat melakukan dialog secara intens dengan berbagai elemen masyarakat," kata Cecep Darmawan di Jakarta, Ahad (15/3).

Baca Juga

Menurut dia, dialog dengan semua kelompok dibutuhkan agar seluruh masyarakat memahami dampak dari keberadaan omnibus law nantinya. Dia mengatakan, draf RUU yang ada saat ini juga masih harus diberi masukan dan dikoreksi berbagai pihak.

Cecep menilai masyarakat belum melihat poin-poin positif dari omnibus law. Dia mengatakan, itu sebabnya masih ada beberapa pihak yang membuat kesimpulan bahwa isi konstitusi tersebut merugikan pekerja.

Dia menjelaskan, omnibus law adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia. Dia melanjutkan, RUU itu dapat menjadi solusi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antarperaturan perundang-undangan.

"Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pemangku kepentingan," katanya.

Cecep menilai omnibus law cipta lapangan kerja dapat menjadi bagian sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, serta keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah. Sehubungan dengan hal ini, dia menambahkan, sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan diharapkan akan meningkat.

“Ini menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antarpihak tertentu,” katanya.

Omnibus law kini tengah berada dalam bahasan pemerintah bersama DPR di parelemen. Meski demikian, keberadaan RUU itu hingga kini masih mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement