Senin 16 Mar 2020 00:40 WIB

Prioritaskan Keberangkatan Jamaah Terdampak Kebijakan Saudi

Semua jamaah akan diberangkatkan tanpa ada biaya tambahan.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agus Yulianto
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim (kemenag.go.id)
Foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim (kemenag.go.id)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang terdampak kebijakan Pemerintah Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, jamaah yang terdampak, sebagian karena tertunda keberangkatan pada hari itu, sebagian lagi harus kembali saat transit di negara ketiga.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk membahas teknis penanganan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Rapat yang berlangsung pada Kamis, (12/3) lalu di Kemenko PMK ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya di Kementerian Agama, 28 Februari lalu.

Rapat dipimpin Asisten Deputi  Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

Hadir dalam rapat, perwakilan dari empat Kementerian yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM). Selain itu, hadir pula lima asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan asoisiasi asuransi perjalanan ibadah umrah. 

"Jamaah yang terdampak penundaan keberangkatan agar diberangkatkan pada kesempatan pertama saat dibukanya kembali akses masuk ke Saudi untuk ibadah umrah atau ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (15/3).

Ia juga menyebut, kebijakan prioritas keberangkatan pertama ini tidak berlaku bagi paket Ramadhan dan periode 15 - 31 Desember 2020. Menurut Arfi, rakor lintas Kementerian/Lembaga dan pihak terkait ini juga membahas kebijakan dan mekanisme penjadwalan ulang, serta pengembalian biaya tiket penerbangan. Mekanisme penjadwalan ulang akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU.

"Rapat juga menyepakati kewajiban asuransi untuk merevisi masa pertanggungan jamaah umrah," lanjutnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra menambahkan, kebijakan Saudi untuk menutup akses sementara masuk ke negaranya berdampak pada tertundanya keberangkatan jamaah.

Saat ini, tercatat ada 2.393 jamaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan yang diterbitkan mendadak pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat 1.685 jamaah sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan telah dipulangkan kembali ke tanah air.

"Sedangkan jamaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jamaah. Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," ujarnya.

Menurut Nafit, jika jamaah tersebut akan diberangkatkan secara bersamaan atau simultan, maka harus disediakan extra flight, setelah diterbitkan slot time dari Pemerintah Arab Saudi. Semua jamaah akan diberangkatkan tanpa ada biaya tambahan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement