Ahad 15 Mar 2020 09:53 WIB

BUMN Tambang Persiapkan Buyback Saham

Tiga BUMN Tambang tengah menyiapkan prosedur buyback saham tanpa RUPS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
  Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. PTBA dan dua emiten tambang milik negara (BUMN) lain tengah dalam proses pengajuan buyback saham.
Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. PTBA dan dua emiten tambang milik negara (BUMN) lain tengah dalam proses pengajuan buyback saham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan tambang plat merah berencana juga akan melakukan pembelian saham kembali atau buyback saham dalam waktu dekat. Saat ini, PT Bukit Asam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Timah Tbk sedang berhitung dan mempersiapkan diri untuk melakukan buyback tersebut.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin menjelaskan perusahaan memang ada rencana untuk melakukan buyback saham. Hanya saja, saat ini perusahaan masih melakukan kajian untuk berapa besar jumlah saham yang akan di-buyback dan kapan akan dilaksanakannya.

Baca Juga

"Iya kita ada rencana buyback. Jumlah dan waktunya lagi dikaji," ujar Arviyan kepada Republika.co.id, Ahad (15/3).

Tak hanya PTBA, PT Aneka Tambang Tbk juga mengaku akan melakukan buyback saham pada waktu dekat. Direktur Niaga Antam, Aprilandi Hidayat Setia menjelaskan perusahaan hingga kini masih mengkaji berapa besaran saham yang akan dibeli kembali oleh perusahaan.

"Hal ini masih dalam proses dan kajian internal perusahaan. Antam akan melakukan keterbukaan informasi sesuai mekanisme regulasi yang berlaku apabila terdapat update lebih lanjut atas hal ini," ujar Aprilandi kepada Republika.co.id, Ahad.

Sedangkan PT Timah Tbk mengaku pada pekan depan, perusahaan akan melaporkan terlebih dahulu rencana buyback saham ini kepada OJK dan BEI untuk besaran buyback saham. Sekertaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar menjelaskan saat ini perusahaan masih merampungkan proses terkait rencana buyback ini.

"Saat ini kami sedang proses terkait pemenuhan aturan dan ketentuan yang ditetapkan regulator (OJK). Untuk besarnya akan sampaikan mgg depan ke ojk dan bursa sesuai aturan keterbukaan informasi," ujar Abdullah kepada Republika.co.id.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement