Ahad 15 Mar 2020 05:12 WIB

Depok Liburkan Seluruh Sekolah Hingga Dua Pekan

Pemkot Depok juga mengimbau sekolahbtidak mengadakan outing dan study tour.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolandha
Walikota Depok Mohammad Idris(Republika/Rusdy Nurdiansyah)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris(Republika/Rusdy Nurdiansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai upaya pencegahan penyeberan virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meliburkan seluruh sekolah selama dua pekan. Libur dimulai dari 16 Maret hingga 28 Maret 2020. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Nomor 443/-Huk/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. "Pemerintah Kota (Pemkot) Depokk menghimbau agar seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama dua pekan, mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima Republika.co.id, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemkot Depok juga menghimbau Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh Perangkat Daerah (PD) agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.

"Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour," tegas Idris.

Selain itu, lanjut Idris, pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas. 

"Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok juga agar meniadakan sementara kegiatan Car Free Day dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok juga umtuk menutup sementara Alun-Alun Kota Depok," imbaunya.

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) juga agar menunda pertandingan di stadion olah raga. "Seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara," ujarnya Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement