Sabtu 14 Mar 2020 17:02 WIB

Semarang Mulai Batasi Sejumlah Aktivitas Massal

Pemkot Semarang mulai batasi aktivitas massal misalnya CFD

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Warga berolahraga saat Car Free Day (CFD). Pemkot Semarang mulai batasi aktivitas massal misalnya CFD. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Warga berolahraga saat Car Free Day (CFD). Pemkot Semarang mulai batasi aktivitas massal misalnya CFD. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Setelah Kota Surakarta meniadakan aktivitas Car Free Day (CFD) sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran Covid-19, giliran Kota Semarang juga mengeluarkan kebijakan yang sama. Guna meminimalkan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga meniadakan CFD di kawasan Simpanglima, Kota Semarang. CFD ditiadakan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Instruksi ini dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi setelah melalui kesepakatan dengan stakeholder terkait. Keputusan ini sekaligus juga mempertimbangkan imbauan dari pemerintah menyusul penyebaran Covid-19 di tanah air, Sabtu (14/3).

Baca Juga

“Tindakan preventif harus diambil guna mengedepankan keamanan serta kesehatan para pengunjung CFD karena ancaman penyebaran Covid-19,” ungkap orang nomor satu di Kota Semarang ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhitung mulai Sabtu ini juga menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19, yang disampaikan kepada kepala daerah yang ada di Jawa Tengah. Setidaknya ada empat empat poin imbauan yang harus dilakukan para kepala daerah.

Surat edaran gubernur Nomor 440/ 000 5942 itu juga ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh pimpinan BUMN yang ada di daerahnya. Mereka diminta melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement