Sabtu 14 Mar 2020 03:20 WIB

Trump Segera Umumkan Status Darurat Nasional Corona

Trump dijadwalkan mengumumkan status darurat pada pukul 15.00 waktu setempat.

Presiden AS akan menumumkan status darurat nasional terkait virus corona.
Foto: Republika
Presiden AS akan menumumkan status darurat nasional terkait virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Jumat (13/3) akan menumumkan status darurat nasional terkait virus corona. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan virus corona di Amerika Serikat (AS).

Sumber mengatakan Trump akan membuat pengumuman itu pada konferensi pers yang dijadwalkan pada pukul 15.00 waktu setempat. Dengan pengumuman itu, akan lebih banyak bantuan federal tiba untuk memerangi penyakit, berdasarkan Undang-Undang Stafford.

Trump telah menghadapi tekanan yang kuat untuk mengumumkan status darurat negara di bawah undang-undang 1988. Undang-undang ini memungkinkan Federal Emergency Management Agency untuk menyiapkan dana bencana pada pemerintah dan negara bagian. Kondisi ini jarang terjadi dan hampir tak pernah digunakan. Mantan Presiden Bill Clinton pernah melakukannya pada tahun 2000 untuk virus west nile.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement