Jumat 13 Mar 2020 23:16 WIB

Ini Cara Respons Bonus Demografi

Indonesia berada pada peringkat ke-56 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2019

Ilustrasi Bonus Demografi
Foto: MgIT03
Ilustrasi Bonus Demografi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan menjadi tantangan yang harus direspons pemerintah. Untuk itu pemerintah diharapkan bisa memangkas sejumlah hambatan sekaligus mendorong terciptanya lapangan pekerjaan lebih banyak lagi.

“Ancaman meningkatnya angka pengangguran bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yakni dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis maupun penciptaan lapangan kerja,” kata peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Nanang Sunandar, saat berbicara pada diskusi bertajuk “Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan” di Jakarta, Jumat (13/3).

Nanang juga mengatakan sudah seharusnya pemerintah melakukan reformasi ekosistem ketenagakerjaan. “Ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di tengah pelambatan ekonomi,” ujarnya.

Berdasarkan data Indeks Kebebasan Ekonomi dan Angka Pengangguran di 100 negara sepanjang periode 1980-2008 di dalam Laporan Fraser Institute (2010), Nanang mengatakan, posisi Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.

 

“Indonesia berada pada peringkat ke-56 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2019 yang dirilis Heritage Foundation,” katanya.

Meski berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Nanang menjelaskan, Indonesia masih memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator. Indikator-indikator itu meliputi integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum, kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi serta kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.

Menurut Nanang, kehadiran Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dapat mengakomodir upaya untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di negeri ini. Salah satu unsurnya, kata dia, RUU ini hadir untuk meningkatkan efisiensi regulasi dalam berbisnis.

“Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis sehingga hal ini akan banyak menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement