Jumat 13 Mar 2020 13:14 WIB

Singapura Umumkan Lagi 2 WNI Positif Corona

Total ada tujuh orang WNI positif Covid-19, dengan satu di antaranya sudah pulih.

Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.  (EPA-EFE/How Hwee Ypung)
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona. (EPA-EFE/How Hwee Ypung)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang warga negara Indonesia terdeteksi kembali positif Covid-19 di negara setempat sehingga total tujuh orang WNI positif Covid-19. Satu di antaranya sudah pulih.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjada dalam siaran pers, Jumat (13/3), menyampaikan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif Covid-19 ke-181 dan 182.

Kasus 181 merupakan seorang WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki. Sementara itu, kasus 182 merupakan seorang WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang merupakan anggota keluarga dari kasus 181.

Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret dan dikonfirmasi positif Covid-19 pada pagi hari 12 Maret 2020. Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital.

"Dengan ini total 7 WNI telah dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura," kata dia.

Lima kasus lainnya adalah kasus ke-21 yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan 8 Maret, kasus ke-152 yang diumumkan 9 Maret, dan kasus ke-170 yang diumumkan 11 Maret.

Dari enam orang WNI yang masih dirawat, kondisi 5 WNI dinyatakan stabil, sedangkan 1 WNI berada di ICU. Ia menyampaikan, KBRI akan terus memantau secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi negara setempat dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya sendiri. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes Covid-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement