Kamis 12 Mar 2020 19:13 WIB

MA Jelaskan Alasan Sidang Uji Materi Tertutup

MA tak seperti mahkamah lain yang beban kerjanya tak sampai ribuan.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah.
Foto: Republika/Prayogi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan sidang uji materi peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara terbuka karena waktu terbatas yang dimiliki lembaga yudikatif itu dalam menguji permohonan. "Cara mengadili judicial review yang ini sudah diatur juga kan, 14 hari sejak diterima atau sejak ditangani majelis," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur permohonan pengujian peraturan perundang-undangan ditangani Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima. 

Baca Juga

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan beban MA sangat tinggi. Ia menambahkan MA berbeda dengan mahkamah lain yang beban kerjanya tidak sampai ribuan.

"Di sini itu 20 ribu (perkara), jadi untuk baca berkas 12 berkas dalam sehari itu, kalian pernah baca tidak sampai 12 berkas dalam sehari dan harus tuntas dan harus mutus? Itulah kesibukan hakim agung," tutur Abdullah.

Adanya alasan-alasan itu, menyebabkan Mahkamah Agung tidak mendatangkan langsung termohon dan pemohon dalam sidang, melainkan meminta keterangan tertulis dari pihak-pihak itu. Selanjutnya, putusan ditampilkan di laman Mahkamah Agung dan bukan dibacakan di depan pemohon dan termohon.

Sementara sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemohon, DPR, pemerintah, pihak terkait serta ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam ruang sidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement