Kamis 12 Mar 2020 17:47 WIB

Dua Cawagub DKI Diminta Lengkapi Syarat Administrasi

Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi dua cawagub DKI Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria, diminta melengkapi syarat administrasi yang belum lengkap ke Panitia Pemilihan (Panlih). Diantaranya surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD di Jakarta, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI untuk Riza Patria.

Wakil Ketua Panlih Basri Baco mengatakan persyaratan administrasi kedua cawagub baru memenuhi 90 persen. "Kami Panlih sudah berkomunikasi dengan dua cawagub segera melengkapi syarat administrasi hingga besok, Jumat (13/3) terakhir," kata Basri Baco kepada wartawan, Kamis (12/3).

Basri Baco menjelaskan ada beberapa dokumen yang diminta diperbaiki, seperti untuk cawagub dari PKS Nurmansjah Lubih yang harus memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD di Jakarta, sesuai yang disyaratkan di Tata Tertib (Tatib). Sedangkan untuk cawagub dari Gerindra, Ahmad Riza Patria syarat dokumen yang harus dilengkapi yakni Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI untuk Riza Patria.

Setelah dokumen semua selesai, ia menyebut, proses selanjutnya adalah wawancara dua cawagub dengan Panlih. Wawancara dilakukan bergiliran, hanya berbeda waktu namun di hari yang sama.

"Dalam proses wawancara tersebut juga dilakukan verifikasi faktual atas dokumen yang telah diserahkan," terangnya.

Wawancara ini direncanakan akan digelar pekan depan hari Rabu 18 Maret pekan depan. Setelah itu dilakukan penetapan calon. Setelah cawagub itu telah ditetapkan, maka nama yang ditetapkan itulah yang akan di bawa di Sidang Paripurna untuk dilakukan pemilihan. Di sidang Paripurna nanti akan ada dua sesi, pertama sesi tanya jawab dan sesi kedua adalah sesi pemilihan dengan voting tertutup.

"Dua sesi itu dilakukan di hari yang sama," ujarnya.

Ketua Panlih Farazandi Fidinansyah mengungkapkan Panlih memberikan tenggat waktu selama dua hari bagi kedua cawagub DKI untuk memperbaiki persyaratan administrasi.

“Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki,” ujar Farazandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement