Kamis 12 Mar 2020 14:39 WIB

126 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Penolakan 126 WNA tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020). (Antara/Fikri Yusuf)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020). (Antara/Fikri Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) ke berbagai pintu masuk kedatangan di sejumlah daerah Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan, penolakan 126 WNA tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Totalnya yang kita tolak 126 (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3).

Jhoni memerinci, penolakan 126 WNA dilakukan di kantor imigrasi kelas I Ngurah Rai sebanyak 89 orang, di kantor imigrasi kelas I Soekarno-Hatta 22 orang, kantor imigrasi kelas I Kualanamu 7 orang, kantor imigrasi kelas I Juanda 5 orang, kantor imigrasi kelas I Batam 1 orang, dan Pelabuhan Batam Center 2 orang.

Sebanyak 89 WNA yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Ngurah Rai tersebut berasal dari berbagai negara. Penolakan itu meliputi 12 orang dari Rusia, 11 orang dari Amerika Serikat, 9 orang Ukraina, 7 orang dari Kazakstan, 6 WNA Kanada, 6 orang dari Brazil, 4 orang dari Inggris, 4 orang Kirgistan, 3 WNA dari Selandia Baru, 3 WNA dari Armenia, 2 orang dari Australia, 2 orang Maroko, 2 orang Spanyol, dan masing-masing satu orang dari Cina, Rumania, Ghana, Austria, Uzbekistan, Jerman, Prancis, India, Italia, Turki, Cile, Tajikistan, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, dan Thailand.

Sementara itu, 22 WNA yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Soekarno-Hatta berasal dari 7 orang Cina, 3 orang Malaysia, 2 WNA Irlandia, 2 orang Australia, dan masing-masing satu orang dari Malu, Jepang, Ghana, India, Thailand, Amerika Serikat, dan Yaman.

Di kantor imigrasi kelas I Kualanamu, sebanyak 7 WNA ditolak masuk yang berasal dari Cina lima orang, Korea Selatan satu orang, dan Italia 1 orang. Sementara itu, 5 orang yang ditolak di kantor imigrasi kelas I Juanda berasa dari Cina 3 orang, Singapura 1 orang, dan Inggris 1 orang.

"Di Batam, 1 dari Singapura dan Pelabuhan Batam Center 2 (orang), 1 Malaysia (dan) 1 Singapura," ujar dia. Setelah ditolak masuk ke Indonesia, seluruh WNA itu pun langsung dideportasi ke negara asal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement