Kamis 12 Mar 2020 14:27 WIB

Arsul: Penyederhanaan Parpol tidak Harus dengan Menambah PT

Penyederhanaan dapat dilakukan dengan pengaturan parpol yang boleh ikut pemilu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PPP Arsul Sani menanggapi adanya usulan dinaikannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Menurutnya, ide penyederhanaan partai politik tidak harus dengan menambah parliamentary threshold (PT).

"Menurut PPP nggak pas kalau yang namanya dalam rangka itu tadi, penguatan sistem presidensial dan kemudian penyederhanaan sistem demokrasi kita jawabannya dengan menaikan PT, bukan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga

Ia berpandangan dinaikannya ambang batas parlemen justru berpotensi membuat suara tidak terwakili semakin besar. Menurutnya, hal yang harus dinaikan adalah ambang batas keanggotan fraksi di parlemen.

"Sehingga fraksinya tidak terlalu banyak," ujar wakil ketua MPR tersebut.

Ia pun mencontohkan adanya fraksi gabungan yaitu fraksi KKI (Kesatuan Kebangsaan Indonesia) di parlemen periode 1999-2004 yang terdiri dari beberapa partai yang memperoleh jumlah kursi sedikit. "Harusnya seperti itu. Jadi harus jadi anggota fraksi karena toh pengambilan, mendengarkanya itu berbasis fraksi, bukan perorangan," tuturnya.

Selain itu, cara lain yang bisa dilakukan untuk menyederhanakan partai, yaitu bisa juga dengan memperketat syarat menjadi peserta pemilu. Jika partai tersebut sudah melampaui syarat untuk ikut pemilu, maka partai tersebut berhak dapat kursi.

"Syarat untuk ikut pemilu, bukan untuk mendirikan parpol. Kalau untuk mendirikan kan boleh menurut UUD . Tapi untuk ikut pemilu ini silakan (diatur)," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement