Kamis 12 Mar 2020 14:04 WIB

Kasus Pertama Corona Ditemukan di Kepulauan French Polynesia

Para turis yang masuk French Polynesia diminta sertifikat bebas virus corona.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Virus Corona (ilustrasi).(www.freepik.com)
Foto: www.freepik.com
Virus Corona (ilustrasi).(www.freepik.com)

REPUBLIKA.CO.ID, PAPEETE — Negara kepulauan French Polynesia mengkonfirmasi kasus pertama Covid-19 di negara itu pada Kamis (12/3). Presiden Edouard Fritch mengumumkan bahwa Maina Sage, anggota Majelis Nasional Prancis sebagai pembawa virus corona jenis baru, setelah kembali dari Paris pada akhir pekan lalu.

Dalam laporan dari Radio New Zealand, Sage sempat bertemu dengan Menteri Kebudayaan Prancis Franck Riester, yang kemudian diketahui telah didiagnosis terinfeksi virus corona. Saat ini Sage ditempatkan dalam karantina di kediamannya.

Baca Juga

“Para turis yang memasuki French Polynesia diharapkan memiliki sertifikat medis yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari virus,” ujar laporan dari Radio New Zealand, seperti dilansir Anadolu Agency.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan wabah penyakit akibat infeksi virus corona jenis baru sebagai pandemi pada Rabu (11/3). Saat ini terdapat lebih dari 118 ribu kasus Covid-19 yang tersebar di 114 negara dengan total kematian sedikitnya 4.291 jiwa.

"Covid-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami belum pernah melihat pandemi yang dipicu oleh virus corona,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

WHO telah menyerukan negara-negara agar mengambil tindakan mendesak dan agresif untuk merespons wabah Covid-19. Dalam beberapa hari dan pekan mendatang, WHO memperkirakan akan tampak peningkatan jumlah kasus, jumlah kematian, dan jumlah negara yang terkena dampak.

Wabah COVID-19 bermula di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Kasus penyakit infeksi itu mulai ditemukan pada Desember 2019.

Pada 23 Januari, Pemerintah China mengisolasi Wuhan karena melonjaknya kasus infeksi virus tersebut. Hingga kemudian, pada 30 Januari WHO menyatakan wabah COVID-19 sebagai darurat kesehatan global. Keputusan itu diambil karena virus telah menyebar ke sejumlah negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement