Kamis 12 Mar 2020 12:21 WIB

Pelaku Usaha di Babel Wajib Sampaikan LKPM Online

Laporan LKPM online penting dalam pencapaian target investasi

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ermedi membuka kegiatan Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel BW Suite Tanjung Pandan Belitung, pada Selasa (10/03).
Foto: istimewa
Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ermedi membuka kegiatan Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel BW Suite Tanjung Pandan Belitung, pada Selasa (10/03).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPANDAN -- Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ermedi membuka kegiatan Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel BW Suite Tanjung Pandan Belitung, pada Selasa (10/03).

Laporan LKPM online menjadi sangat penting dalam pencapaian target realisasi investasi. Untuk tahun 2020, BKPM RI telah menargetkan Rp 5,1 triliun untuk wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel), target ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni di angka Rp 6,8 triliun.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi di Provinsi Kep. Bangka Belitung, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran penanaman modal. Khususnya dalam penyampaian laporan penanaman modal secara elektronik dalam rangka mencapai target realisasi investasi sebesar Rp 5,1 triliun tahun 2020.

"Wilayah Bangka Belitung ini sendiri ada sekitar 715 prusahaan yang wajib lapor LKPM online yang datanya kita liat dari sistem OSS. Jadi, misalnya satu perusahaan mampu melaporkan 10 miliar di LKPM tentu nilai tersebut telah memenuhi target yang ditentukan dari BKPM RI," ungkap Kabid Ermedi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa LKPM ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha, kewajiban itu dilaksanakan ketika pelaku usaha telah memproses izin melalui Online Single Submission (OSS).

Lebih lanjut, Kabid Ermedi mengungkapkan dalam pertemuan Harmonisasi Rakornas BKPM RI beberapa minggu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan yang menjadi persoalan serius yang ada di daerah ini adalah permasalahan investasi. Investasi merupakan salah satu indikator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.

 

Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung BKPM RI, R.Rohadi Purbuatmodjo, selama ini yang menjadi kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM online ini adalah pergantian pegawai.

"Pergantian pegawai itu yang menjadi kendala dalam pelaporan LKPM online. Misalnya, pegawai sebelumnya sudah paham kewajiban perusahan untuk LKPM, sementara pegawai baru tidak mengerti tentang LKPM ini," katanya.

Lebih lanjut, Kasi Rohadi menjelaskan tentu ada sanksi jika pelaku usaha tidak lapor LKPM online ini, sanksi yang didapat berupa sanksi administrasi, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, serta adanya pembekuan usaha sampai pencabutan izin usaha.

Tetapi dalam hal ini, tim pengendalian pengawasan harus paham akan alasan-alasan dan kondisi pelaku usaha tersebut karena menurutnya, di dalam pengawasan tim lebih mengedepankan pendekatan, pembinaan, serta sosialisasi.

Dengan adanya workshop LKPM online dengan melibatkan pelaku usaha ini diharapkan menjadi cara yang mujarab dalam memberikan pemahaman serta kesadaran perusahaan untuk lapor LKPM.

Kegiatan Workshop LKPM online yang berlangsung selama satu hari ini mengundang 75 peserta dari instansi penanaman modal provinsi, kabupaten, kota se-Provinsi Kep. Bangka Belitung dan pelaku usaha/perusahaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement