Kamis 12 Mar 2020 06:58 WIB

Kemendag Proses Izin Impor Bawang Bombai Secara Bertahap

Kemendag terus memproses izin impor untuk bawang bombai secara bertahap.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Reiny Dwinanda
Meroketnya harga bawang bombai diduga akibat minimnya stok di tingkat agen dan distributor. Kemendag membuka keran impor bawang bombai.
Foto: Piqsels
Meroketnya harga bawang bombai diduga akibat minimnya stok di tingkat agen dan distributor. Kemendag membuka keran impor bawang bombai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan, tingginya harga bawang bombai terjadi dikarenakan stok di lapangan menipis. Pemerintah pun terus memproses Surat Persetujuan Impor (SPI) secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

"Secepat mungkin, kami lagi proses RIPH. Kami akan keluarkan sesuai permohonan," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, (11/3).

Baca Juga

Sejauh ini, Kemendag telah menerbitkan SPI untuk komoditas bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Menurut Agus, pekan ini Kemendag juga akan kembali mengeluarkan permohonan impor komoditas bawang bombai.

"Yang minggu lalu sudah saya keluarkan. Minggu ini kami keluarkan segera RIPH dan permohonan impor," ujarnya.

Agus menjelaskan, izin impor dari Kemendag keluar berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian. Begitu ada RIPH, permohonan izin impor diajukan.

"Setelah itu dicek kelengkapan dokumennya, baru kemudian dikeluarkan izin impornya," tutur dia.

Agus mengungkapkan, sampai saat ini, sudah ada yang mengajukan permohonan impor. Hanya saja ia enggan menjelaskannya lebih rinci.

"Hari ini saya lihat, per hari ini ada yang mengajukan, jadi lebih cepat," ujar Agus.

Harga bawang bombay di pasaran terus melonjak. Di beberapa tempat, harga komoditas itu mencapai Rp 120 ribu lebih per kilogram (kg), padahal biasanya berkisar Rp 20 ribu per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement