Kamis 12 Mar 2020 06:11 WIB

Bawaslu Terima 267 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Beberapa kasus sudah diproses dan sudah direkomendasikan diberikan sanksi oleh PPK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Ratna Dewi Pettalolo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ratna Dewi Pettalolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, setidaknya ada 267 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) per 9 Maret 2020. Rinciannya, 232 kasus telah selesai pemeriksaan dan sudah diserahkan ke Komisi ASN (KASN) untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sudah kami rekomendasikan ke KASN. Beberapa kasus sudah diproses dan sudah direkomendasikan diberikan sanksi oleh PPK," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (11/3).

Baca Juga

Setelah Bawaslu melakukan pendalaman pemeriksaan, 22 kasus dihentikan dan 13 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Padahal, kata dia, tahapan Pilkada 2020 baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan, tetapi ratusan dugaan pelanggaran ASN sudah terjadi.

Tindakan pelanggaran netralitas ASN pun beragam, Ratna menuturkan, sebanyak 85 ASN diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan 142 diduga menguntungkan salah satu bakal calon. Ia merinci, ada 57 kasus dugaan ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Kemudian, 26 kasus ASN diduga telah mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan dua kasus ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan. Selain itu, paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN yakni memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa sebanyak 79 kasus.

Lalu ada pula 39 kasus ASN diduga menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Sisanya, ASN diduga mendukung salah satu bakal calon (10 kasus), mempromosikan orang lain atau diri sendiri (sembilan kasus), menghadiri kegiatan silahturahim atau menguntungkan bakal calon (tujuh kasus), mendampingi bakal calon mendaftar dan uji kepatutan dan kelayakan (tiga kasus), serta menggunakan atribut pada saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (dua kasus).

Jumlah dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 23 provinsi. Provinsi paling banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN adalah Maluku Utara dengan jumlah 39 kasus. Rinciannya 33 kasus sudah tahap rekomendasi sanksi dan enam kasus dihentikan.

Ratna meminta para ASN menahan diri untuk netral hingga selesai hari pemungutan suara pada 23 September 2020 mendatang. ASN harus berhati-hati dalam menggunakan medsos karena berpotensi juga melanggar pidana pemilu.

Menurut dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan intensif. Masyarakat dapat membantu pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. "Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu sudah bisa diperiksa," kata Ratna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement