Kamis 12 Mar 2020 00:23 WIB

Buronan Polda Sumut Ditangkap di Soekarno-Hatta

Tersangka sempat menghilang delapan bulan.

Buronan Polda Sumut Ditangkap di Soekarno-Hatta.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Buronan Polda Sumut Ditangkap di Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka Abdul Latif (54 tahun) tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang selama ini menjadi buronan Polda Sumatra Utara akhirnya ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri.

Kasubid Penmas Polda Sumatra Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3), membenarkan penangkapan tersangka yang selama delapan bulan menghilang. Ia mengatakan, tersangka yang juga Bos LJ Hotel Medan diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Kamis (27/2) sekitar pukul 17.15 WIB saat hendak berangkat ke luar negeri.

Baca Juga

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Sumut," ujarnya.

Nainggolan menyebutkan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut agar berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya JPU sempat mengembalikan berkas perkara tersangka ke Polda Sumut. Kasus yang menjerat tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dinyatakan buron.

"Karena tersangka kabur, maka Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap Abdul Latif," katanya.Buronan Polda Sumut Ditangkap di Soekarno-Hatta

MEDAN -- Tersangka Abdul Latif (54 tahun) tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang selama ini menjadi buronan Polda Sumatra Utara akhirnya ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri.

Kasubid Penmas Polda Sumatra Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3), membenarkan penangkapan tersangka yang selama delapan bulan menghilang. Ia mengatakan, tersangka yang juga Bos LJ Hotel Medan diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Kamis (27/2) sekitar pukul 17.15 WIB saat hendak berangkat ke luar negeri.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Sumut," ujarnya.

Nainggolan menyebutkan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut agar berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya JPU sempat mengembalikan berkas perkara tersangka ke Polda Sumut. Kasus yang menjerat tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dinyatakan buron.

"Karena tersangka kabur, maka Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap Abdul Latif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement