Rabu 11 Mar 2020 23:07 WIB

Bawaslu Temukan KTP Panwascam Masuk Dukungan Kandidat

Temuan KTP yang dijadikan syarat dukungan itu akan segera diklarifikasi.

Ilustrasi dukungan KTP. Foto: Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.(Asep Fathulrahman/Antara)
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Ilustrasi dukungan KTP. Foto: Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.(Asep Fathulrahman/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,REJANG LEBONG -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan KTP petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam) masuk syarat dukungan kandidat pilkada setempat dari jalur perseorangan. Selain adanya KTP anggota panwascam, juga ditemukan KTP staf bawaslu yang dijadikan syarat dukungan pencalonan.

"Kalau kemarin ada PPK, ini juga terjadi pada staf Bawaslu ada empat orang, kemudian panwascam empat orang dan staf panwascam sembilan orang," ujar Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Rabu (11/3).

Adanya temuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun bawaslu tersebut tambah dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020 di daerah itu.

Adanya temuan KTP yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan itu akan segera mereka klarifikasi dengan melakukan pemanggilan guna dimintai klarifikasi karena penyelenggara pemilu tidak boleh mendukung calon manapun. "Ini sangat penting karena berkaitan dengan netralitas penyelenggara Pemilu, untuk itu kami akan melakukan proses klarifikasi sehingga akan di ketahui seperti apa mereka ini," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah mengatakan adanya temuan KTP enam PPK di wilayah itu dalam syarat pencalonan jalur perseorangan pasang Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) sudah mereka klarifikasi kepada masing-masing PPK.

"Enam anggota PPK yang KTP-nya masuk dalam dukungan calon perseorangan ini sudah kita mintai klarifikasi dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mendukung atau memberikan KTP kepada calon manapun," terang dia.

Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah menyerahkan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebanyak 26.976 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 2.274 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 24.702 dukungan, namun syarat ini masih melebihi ketentuan minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement