Kamis 12 Mar 2020 02:15 WIB

BP Jamsostek: 290 Ribu Pekerja Ikut Jaminan Tenaga Kerja

Angka keikutsertaan pekerja dalam jaminan ketenagakerjaan masih rendah

ilustrasi. Pekerja mengutip telur ayam ras di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/2/2020). (Antara/Irwansyah Putra)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
ilustrasi. Pekerja mengutip telur ayam ras di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/2/2020). (Antara/Irwansyah Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- BP Jamsostek mengatakan, sekitar 290 ribu pekerja yang tersebar di 23 kabupaten dan kota Provinsi Aceh telah menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan.

Kepala BP Jamsostek Cabang Banda Aceh Awalul Rizal di Banda Aceh, Rabu (11/3), menyebutkan, angka keikutsertaan pekerja dalam jaminan ketenagakerjaan tersebut masih termasuk rendah dibanding dengan total tenaga kerja di Aceh. "Data BPS menyebutkan jumlah tenaga kerja di Aceh mencapai 2,3 juta orang. Namun, yang ikut jaminan ketenagakerjaan hanya 290 ribu orang atau baru sekitar 11 persen," kata dia.

Awalul menyebutkan, pekerja yang menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan didominasi mereka yang menerima upah dari perusahaan atau dengan kata lain mereka merupakan pekerja dari sektor formal. Sementara itu, tenaga kerja mandiri atau mereka yang menerima upah dari apa yang mereka kerjakan masih sangat sedikit. Padahal, banyak manfaat yang diterima apabila pekerja mengikuti jaminan ketenagakerjaan.

Awalul menyebutkan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan agar pekerja di Aceh mengikuti program jaminan ketenagakerjaan. Banyak keuntungan yang didapat dengan menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta dukungan kepada Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah di Aceh agar mengajak tenaga kerja menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan. Banyak manfaat bila menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan," katanya.

Pemerintah memberikan hadiah kepada peserta jaminan ketenagakerjaan berupa kenaikan santunan kematian, baik kematian karena kecelakaan kerja maupun kematian biasa.

Santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja yang dahulunya Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta per peserta. Kenaikan santunan juga diberikan kepada peserta jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Selain kenaikan santunan kematian, anak peserta juga mendapat beasiswa pendidikan, mulai taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sebelumnya, beasiswa hanya diberikan kepada satu orang anak untuk biaya pendidikan sebesar Rp 12 juta.

"Sedangkan, biaya menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan tidak memberatkan, hanya dengan iuran Rp 16.800 setiap bulannya. Kami terus mengimbau pekerja di Aceh untuk mengikuti program jaminan ketenagakerjaan," kata Awalul.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement