Rabu 11 Mar 2020 16:03 WIB

Lima Pemilik Tambang Emas Ilegal Aceh Masuk DPO

Kelimanya merupakan pemilik tambang di Sungaimas, Aceh Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tetapkan lima pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO) (Foto: ilustrasi tambang emas)
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tetapkan lima pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO) (Foto: ilustrasi tambang emas)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tetapkan lima pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Aceh mengingatkan kelima nama tersebut untuk menyerahkan diri.

"Kami ingatkan kelimanya untuk segera menyerahkan diri. Ke mana pun mereka kabur, polisi tetap mengejar," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu (11/3).

Baca Juga

Kelima pemilik tambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial AH, AN, TN, AM, dan KH. Kelimanya pemilik tambang di Gampong Tungkop dan Gampong Geudong, Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggerebek tambang emas ilegal di Sungaimas, Aceh Barat, Rabu (4/3) pukul 14.00. Pada penggerebekan tersebut, tim Polda Aceh mengamankan tujuh alat berat berupa ekskavator, asbuk atau penyaring tanah, wadah pendulang, serta timbangan digital, serta sekitar tiga gram emas belum diolah.

"Tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Pemilik tambang dan alat berat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain memburu lima pemilik tambang, polisi juga berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mereka yang mendukung operasional alat berat. Operasional tambang tersebut menghasilkan hampir satu kilogram per bulan.

"Kelima pemilik tambang dan alat berat tersebut dijerat Pasal 158 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement