Rabu 11 Mar 2020 15:32 WIB

Pemkot Bandung Bersyukur Kenaikan Iuran BPJS Batal

Meski dibatalkan, layanan PJS Kesehatan harus tetap maksimal.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (11/3).(Republika/M Fauzi Ridwan)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (11/3).(Republika/M Fauzi Ridwan)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pemkot Bandung mensyukuri keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut dinilai akan mengurangi beban masyarakat.

"God, haturnuhun alhamdulillah. Warga masyarakat sekarang tidak terbebani," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Bandung, Rabu (11/3). 

Oded mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dikeluhkan masyarakat karena akan membebani. Oleh karena itu, keputusan MA diharapkan bagian dari keberkahan untuk masyarakat.

Meski dibatalkan, Oded berharap, agar pelayanan tetap maksimal dijalankan oleh BPJS Kesehatan. "Walau tidak naik, pelayanan harus prima," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiil itu diputus pada Kamis (27/2) lalu. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi di antaranya yang terdapat pada UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement