Rabu 11 Mar 2020 14:58 WIB

LPS Terbitkan Kebijakan Pelaporan Data Single Customer View

Dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selenggarakan acara sosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (“PLPS SCV”) atau Data Single Customer View (SCV).  Foto karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), (ilustrasi).
Foto: Antara/Audy Alwi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selenggarakan acara sosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (“PLPS SCV”) atau Data Single Customer View (SCV). Foto karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selenggarakan acara sosialisasi Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (“PLPS SCV”) atau Data Single Customer View (SCV). Acara sosialisasi dibuka oleh Lana Soelistianingsih selaku Kepala Eksekutif LPS.

Dalam sambutannya, Lana Soelistianingsih berharap peraturan yang dikeluarkan LPS mengenai SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

Baca Juga

“Dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja. Namun, hal ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata Lana dalam siaran pers.

Menjawab tantangan tersebut, LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan”, tambah Lana Soelistianingsih.

Dalam acara yang sama, LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien dimana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.

LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi yang dbangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement