Rabu 11 Mar 2020 02:11 WIB

PDP Corona, Pemprov DKI Usulkan Dua RS Rujukan

Usulkan RS Rujukan PDP Corona, Pemprov persiapkan ADP petugas kesehatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
RSUD Cengkareng. Usulkan RS Rujukan PDP Corona, Pemprov persiapkan ADP petugas kesehatan
RSUD Cengkareng. Usulkan RS Rujukan PDP Corona, Pemprov persiapkan ADP petugas kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat ini ada dua rumah sakit yang diusulkan Pemprov DKI menjadi rumah sakit rujukan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona. Widyastuti menyebut, dua rumah sakit itu adalah RSUD Cengkareng Jakarta Barat dan RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terhadap rumah sakit tersebut. Seperti penguatan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kesehatan yang memantau virus corona di lapangan, serta penambahan alat kesehatan.

"Ada beberap hal yang harus kami persiapkan, terutama di RSUD Cengkareng dan juga penguatan APD bagi petugas kesehatan di Jakarta," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, ada dua aspek penanggulangan virus corona. Pertama aspek klinis terkait dengan pelayanan di rumah sakit yang mempertimbangkan pencegahan penularan virus dengan memerlukan alat pelindung khusus.

Kedua, para petugas kesehatan di lapangan, mulai dari puskesmas, sudin kesehatan, dan dinas kesehatan membutuhkan APD saat melakukan penyelidikan epidemiologi di lapangan."Termasuk keperluan sarana untuk usaha disinfeksi atau dekontaminasi," ujar Widyastuti.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI menyiapkan anggaran belanja pengeluaran tidak terduga (PTT) sebesar Rp 54 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani wabah virus corona di Jakarta.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, kerugian akibat wabah virus corona akan lebih besar jika tidak menggunakan anggaran PTT itu untuk menanggulangi penyebarannya. Terutama di Ibu Kota.

"PTT ini untuk membiayai kejadian (penyebaran COVID-19 atau virus corona) yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi daerah," ungkap Edi.

Edi menjelaskan, anggaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 yang mengamanatkan pemerintah untuk memungkinkan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian di luar kemampuan daerah.

"Oleh karena itu, dari anggaran PTT yang tersedia, DKI Jakarta telah mengalokasikan sebesar Rp 54 miliar dari belanja itu kepada belanja kegiatan untuk penanganan COVID-19 ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kami salurkan dan diluncurkan dalam waktu dekat ini," imbuh Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement