Selasa 10 Mar 2020 23:12 WIB

Muktamar V Salimah Gelar Seminar Ketahanan Keluarga

Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar kegiatan Muktamar V

 Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar kegiatan Muktamar V pada tanggal 6–8 Maret 2020 di Jakarta. Seminar diikuti oleh 34 Pimpinan Wilayah dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dan 2 Pimpinan Salimah Luar Negeri.
Foto: Dok PP Salimah
Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar kegiatan Muktamar V pada tanggal 6–8 Maret 2020 di Jakarta. Seminar diikuti oleh 34 Pimpinan Wilayah dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dan 2 Pimpinan Salimah Luar Negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar kegiatan Muktamar V pada tanggal 6–8 Maret 2020 di Jakarta. Seminar diikuti oleh 34 Pimpinan Wilayah dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dan 2 Pimpinan Salimah Luar Negeri.

Pada kesempatan kali ini, selain inti acara Muktamar yang bertujuan untuk memilih Ketua Umum Periode 2020 – 2025, Salimah juga menggelar Seminar Ketahanan Keluarga yang berjudul Implementasi Hukum dalam Pengarusutamaan Keluarga dengan narasumber Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. dan Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn.

Ledia Hanifa bersama 3 orang rekannya yaitu DR. Netty Prasetiyani, DR. M Ali Taher Parasong, dan DR. Sodik Mudjahid, merupakan pengusung Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang saat ini dalam tahap pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Ledia mengatakan, RUU KK ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya keluarga yang rentan akan berbagai permasalahan, di antaranya; masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang berakibat memicu terjadinya angka perceraian yang tinggi, anak-anak putus sekolah, kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tempat-tempat tinggal yang kurang memadai, tingginya angka kematian ibu, gizi buruk, stunting, dan lain-lain.

"Untuk menuju Indonesia unggul maka diperlukan generasi yang lahir dari ketahanan keluarga yang tangguh dan berkarakter," kata dia.

Evi Risna Yanti, sebagai nara sumber kedua menambahkan bahwa persoalan-persoalan seperti penggunaan Narkoba rata-rata korbannya adalah dari kalangan keluarga yang rentan. Belum lagi masalah-masalah penyimpangan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga dan masalah ekonomi yang membuat tingginya angka perceraian di Indonesia.

"RUU KK merupakan produk hukum yang sangat diperlukan untuk melindungi ketahanan keluarga. Sebagai payung hukum, RUU KK diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat yang disebabkan oleh lemahnya ketahanan keluarga," katanya.

Salimah sendiri sebagai ormas yang peduli terhadap perempuan, anak dan keluarga sangat mendukung dimasukkannya RUU Ketahanan Keluarga ini ke dalam  Prolegnas Prioritas dan berharap dapat disahkan kemudian oleh DPR. RUU ini diharapkan dapat menjadi rancangan Kebijakan Publik berbasis keluarga sebagai wujud dari peduli dan hadirnya negara dalam penguatan ketahanan keluarga yang menjadi basis pembentukan generasi bangsa, agar terwujud manusia berkarakter menuju Indonesia unggul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement