Selasa 10 Mar 2020 22:28 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Kembali Terjadi

KPAI meminta pihak sekolah memproses kasus pelecehan seksual

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Kekerasan Seksual(Foto : MgRol112)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual(Foto : MgRol112)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah kembali terjadi menimpa seorang siswi di suatu SMK di wilayah Sulawesi Utara. Siswi tersebut menangis dan meronta ketika dengan sengaja teman-temannya melakukan pelecehan seksual di dalam kelas.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas video viral yang menggambarkan seorang siswi mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan beberapa siswa, mirisnya terjadi pada jam istirahat sekolah di dalam ruang kelas," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (10/3).
 
Atas peristiwa tersebut, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara harus segera melakukan pemeriksaan kepada kepala Sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 54 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, juga Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
 
"Diduga Ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan di lingkungan sekolah," kata Retno.
 
Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah itu. Tujuannya agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya. 
 
"KPAI mendorong anak korban diasesmen dan anak pelaku juga di psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut," kata Retno.
 
KPAI telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PPPA Sulut untuk penanganan psikologis anak korban dan anak pelaku. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk penegakan aturan terhadap sekolah dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual itu.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement