Selasa 10 Mar 2020 21:09 WIB

Polisi Ringkus Pembakar Lahan Tanaman Nanas di Siak

Pelaku berinisial TAC (53) warga Sungai apit diamankan di rumahnya pada pekan lalu.

[ilustrasi] Polisi antiteror membekuk teroris yang menyerang delegasi negara asing pada konferensi tingkat menteri saat simulasi penanggulangan teror di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (17/11).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
[ilustrasi] Polisi antiteror membekuk teroris yang menyerang delegasi negara asing pada konferensi tingkat menteri saat simulasi penanggulangan teror di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau, kembali membekuk pelaku pembakar lahan tanaman nanas dan semak belukar di Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit seluas lebih kurang dua hektare.

"Kita sangat komit terhadap upaya-upaya untuk menjaga Provinsi Riau ini tidak terjadi karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Kalau terjadi, kita dengan sesegera mungkin melakukan pemadaman dan penegakan hukum," kata Kepala Polres Siak AKBP Doddy F Sanjaya di Siak, Selasa (10/3).

Pelaku berinisial TAC (53) warga Sungai apit diamankan di rumahnya pada pekan lalu. Kebakaran juga terjadi pada saat itu sekitar pukul 07.00 WIB yang berawal dari pelaku membuka lahan dengan cara menebas rumput dan sisa tanaman nanas kering.

Pelaku kemudian mengumpulkan dan membakarnya di satu tempat dengan luas satu meter persegi menggunakan pemantik api. Pada pukul 10.00 WIB pelaku memadamkan api dengan cara menyiramnya dan merasa api sudah padam lalu pulang.

Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB malam, pemilik lahan datang ke rumah pelaku dan bertanya apakah ada membakar lahan. Ternyata karena kurangnya pengawasan, api yang dibakar tersebut hidup kembali sehingga menyebar sampai kurang lebih dua hektare.

"Kalau memang itu merupakan satu unsur kesengajaan, kami berharap ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak mengelola lahan dengan cara membakar," ucap Kapolres.

Dia menambahkan pengungkapan ini juga dukungan aplikasi Lancang Kuning yang baru saja diluncurkan Kapolri menjadi Lancang Kuning Nusantara. Pasalnya dari aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla.

Atas perbuatannya terhadap pelaku terancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement