Selasa 10 Mar 2020 17:28 WIB

Kemenhub Tata Sektor Kepelabuhanan Agar Berdaya Saing

Utamakan peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Diskusi Nasional tentang Regulasi Kepelabuhanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Diskusi Nasional tentang Regulasi Kepelabuhanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Perkembangan dunia usaha dan perubahan arah kebijakan Pemerintah memerlukan sebuah sinergitas antara Pemerintah sebagai regulator dengan pelaku usaha sebagai stakeholder yang akan melaksanakan sebuah kebijakan. Kebijakan di sektor kepelabuhanan diarahkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran perpindahan arus barang atau jasa dari tempat produksi menuju area konsumsi.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun RUU Omnibus Law, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mana salah satu substansinya merupakan upaya simplifikasi terhadap prosedur perizinan di bidang kepelabuhanan. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) sebagaimana diubah terakhir dengandengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 30 Tahun 2020 sebagai pedoman pengembangan pelabuhan secara nasional.

Dalam Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN) termasuk juga di dalamnya rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang mengikuti perkembangan pelabuhan, dimana sebagian merupakan lokasi-lokasi yang semula merupakan Terminal Khusus/TUKS berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum.

Demikian sambutan Menteri Perhubungan yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji Herpriarsono saat memberikan keynote speech pada acara Diskusi Nasional tentang Regulasi Kepelabuhanan di Hotel Borobudur, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Selasa (10/3).

Selain itu, Wahyu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum.

“Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan operasional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan,” ucapnya.

Ia pun berharap, melalui forum diskusi seperti ini, diperoleh masukan terkait dengan pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk mendukung penataan regulasi yang komperehensif serta tetap mengutamakan peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Dalam acara diskusi yang bertemakan 'Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?', Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo juga hadir menjadi narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Subagiyo mengungkapkan, dalam waktu dekat ini terdapat 2 agenda Ditjen Perhubungan Laut. Yang pertama adalah Rapat Kerja (Raker), kami akan memasukan substansi dari masukan ini sebagai salah satu materi di rapat kerja nanti. Kedua, materi raker berikutnya adalah terkait dengan Omnibus Law sehingga ke depan diharapkan sektor kepelabuhanan ini akan proporsional. 

Lebih lanjut, Subagiyo menjelaskan, bahwa aturan yang ada sekarang ini sebenarnya sudah disusun sangat hati-hati dan mengakomodir semua pihak. "Jadi kalau bicara regulasi pelabuhan apakah perlu dibenahi, kami sudah mulai membenahi baik itu secara minor seperti yang tadi sudah saya sampaikan dari sisi reorganisasi dan tentunya SDM yang ada di Direktorat Kepelabuhanan," tuturnya. 

Selain itu, Menteri Perhubungan telah menyampaikan pesan kepada Ditjen Perhubungan Laut pada Jumat (21/2), antara lain percepatan perizinan, mempermudah dan mempersingkat proses konsesi, mendorong investasi swasta dan pemda untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat untuk menghapus monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemisahan yang jelas antara regulator dan perator dengan mengoptimalkan peran otoritas pelabuhan.

"Saat ini kita sedang melakukan evaluasi dari pertama masalah efektivitas pentarifan. Yang kedua terkait pemisahan regulator dengan operator, Pak Menteri juga memerintahkan ke kami untuk melakukan evaluasi terkait efektivitas pelabuhan utama," kata Subagiyo. 

"Yang menjadi pilot project dari proses evaluasi ini ada beberapa pelabuhan yang diusahakan, nanti kita akan coba menentukan sehingga akan menghasilkan suatu kinerja pelabuhan yang memiliki daya saing tinggi minimal dapat meningkatkan daya saing sistem kepelabuhanan nasional yang dapat meminimalisasi biaya logistik," jelas Subagiyo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement