Selasa 10 Mar 2020 15:04 WIB

Jubir Pemerintah: Dua Pasien Positif Virus Corona Membaik

Pasien positif corona akan diperbolehkan pulang jika tes dinyatakan negatif.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pasien yang sempat dinyatakan positif Covid-19 menunjukkan perbaikan. Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebutkan bahwa pasien kasus 06 dan pasien kasus 14 telah menjalani pemeriksaan laboratorium lanjutan dengan hasil negatif. Bila keduanya kembali dinyatakan negatif corona dalam tes spesimen dua hari lagi, maka pasien kasus 06 dan kasus 14 tersebut diperbolehkan pulang untuk menjalani pemulihan dengan isolasi mandiri.

"Kita masih menunggu pemeriksaan negatif kedua di dua hari yang akan datang. Setelah negatif pertama, kita tunggu dua hari kemudian, kalau sudah negatif juga kita keluarkan dari rumah sakit," kata Yuri di Kantor Presiden, Selasa (11/3).

Baca Juga

Jubir Penanganan Covid-19 tersebut menambahkan, pasien kasus 06 adalah WNI yang sempat bekerja di kapal pesiar Diamond Princess. Sementara kasus 14 adalah WNI yang tidak termasuk dalam klaster Jakarta, alias imported case dari luar negeri. Khusus pasien kasus 14, gejala demam, flu, dan batuk sudah dialami sejak 2-3 hari sebelum akhirnya dirawat. Artinya, pasien kasusn 14 ini dinyatakan negatif pada hari kelima atau keenam setelah mulai terjangkit Covid-19.

Yuri juga menyampaikan bahwa otoritas kesehatan telah memberi pembekalan bagi pasien kasus 06 dan kasus 14 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Isolasi mandiri berarti keduanya harus menahan diri untuk melakukan kontak dengan orang lain, bahkan pihak keluarga sekalipun.

"Tahan diri untuk tidak kontak dengan siapapun. Sementara waktu. Bukan artinya ndak boleh kontak sama sekali. Masih boleh. Tetapi ditahan. Artinya dia harus pakai masker dan dia berusaha pada posisi setidaknya 2 meteran," kata Yuri.

Keduanya juga wajib melakukan pengawasan mandiri di rumah dengan memperhatikan seluruh progres penyembuhan. Bila dirasa ada perburukan, misalnya muncul kembali keluhan demam, batuk, atau yang lainnya maka pasien yang telah dinyatakan negatif itu harus segera melapor kembali untuk dilakukan tindakan medis.

Per Senin (10/3) kemarin, pemerintah menetapkan ada 19 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dua pasien di antaranya yang dinyatakan negatif hari ini masih harus menunggu tes kedua untuk benar-benar disebut sembuh dari korona.

Dari 19 pasien tersebut, bisa dilihat peta penularannya dalam dua bagian: klaster Jakarta dan imported cases. Klaster Jakarta merupakan pasien yang dilacak dari kontak dengan pasien kasus 01. Sementara, imported cases adalah pasien, baik WNI dan WNA, yang penularannya diduga terjadi saat berada di luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement