Selasa 10 Mar 2020 10:04 WIB

Penghapusan Religiusitas oleh Dewas KPK, Sebuah Kemunduran

Religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III  DPR Aboebakar Alhabsyi menyayangkan penghapusan religiusitas dari nilai dasar di KPK oleh Dewan Pengawas (dewas) KPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah langkah kemunduran. 

"Karena nilai religiusitas ini seharusnya menjiwai dari nilai-niai dasar lainnya seperti keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan. Nilai religiusitas merupakan panduan moral, yang sebenarnya sangat fundamental untuk pimpinan dan personel KPK," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, alasan pimpinan KPK mengucapkan sumpah sesuai agamanya diatas kita suci sebelum menjalankan tugasnya lantaran hal tersebut merupakan ikatan moral yang merupakan bagian dari religiusitas. Hal serupa juga dilakukan terhadap semua penyidik maupun pejabat KPK sebelum menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya.

"Penghapusan nilai religiusitas ini tentunya akan juga membawa spekulasi di tengah masyarakat. Karena seolah ada upaya sekularisme, sepertinya ada langkah untuk menjauhkan agama dari kehidupan bernegara," ujarnya.

Selain itu, dia khawatir, penghapuan religiusitas tersebut membuat publik akan melihat adanya upaya untuk mempreteli nilai-nilai religiusitas dari berbagai instrumen berbangsa dan bernegara. Ketua Mahkamah Kehormatan DPR tersebut pun berharap, hal tersebut tidak terjadi.

"Saya rasa ini pertanda yang tidak baik untuk negara yang berdasarkan Pancasila. Karena penghapusan nilai religiusitas sama saja dengan menafikkan keberadaan sila pertama dalam Pancasila," tegasnya.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah merampungkan revisi kode etik untuk pimpinan KPK Filri Bahuri cs. Salah satu yang diubah dalam revisi terbaru itu adalah  digantikannya nilai religiusitas dengan sinergi dalam nilai dasar KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut KPK, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masin-masing.

"KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan profesionalisme, Kepemimpinan dan sinergi," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement